Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng di Kecamatan Kabupaten Bekasi telah memulai langkah-langkah untuk mengamankan aset-aset Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di wilayah mereka. Salah satu langkah penting yang telah dilakukan adalah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin, 13 Mei 2024, yang bertempat di GOR LSB Desa Burangkeng. Pertemuan ini bertujuan untuk menetapkan TKD yang belum bersertifikat, sebagai upaya mengantisipasi adanya mafia tanah.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin, menekankan pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah secara resmi. Saat ini, banyak tanah kas desa hanya diakui berdasarkan catatan dan pengakuan tanpa adanya bukti kepemilikan formal, seperti sertifikat wakaf, hibah, atau dokumen asal-usul tanah. “Memang kita kan masih banyak tanah-tanah kas desa hanya sebatas pengakuan, secara administrasi kita belum punya bukti kepemilikan apa bentuk wakaf, hibah atau asal-usul tanah sudah ada sebelum, inilah pentingnya kita harus membuat surat-surat tanah tersebut,” ujarnya.
Selama ini, rata-rata TKD di Desa Burangkeng digunakan sebagai lahan makam, namun penggunaannya hanya didasarkan pada pengakuan tanpa bukti kepemilikan resmi. Ada delapan titik tanah kas desa yang saat ini digunakan sebagai lahan pemakaman. “Kita bisa lebih mudah akan menata aset. Sementara ini ada 8 titik tanah kas desa yang digunakan untuk lahan pemakaman. Selama ini hanya memang hanya sebatas pengakuan ini tanah kas desa untuk pemakaman, bukti kepemilikan kita belum ada,” tambah Nemin.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Anggota BPD Burangkeng dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Notulen dari rapat ini akan dibawa oleh Pemdes Burangkeng ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk didaftarkan sebagai hak pakai desa atas nama pemerintah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk memastikan bahwa tanah-tanah kas desa memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola dengan lebih baik.
“Mudah-mudahan cepat bisa selesai tahun ini, setelah musdes ini kita akan daftarkan pengukuran. Setelah diukur kita akan lihat kebutuhan anggarannya,”tuturnya. Nemin mengatakan jika semua TKD sudah bersertifikat diyakini akan memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat. Pasalnya lahan TKD itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
“Jaman sekarang pembangunan semakin pesat, jangan sampai nanti mempersulitkan pemerintahan desa sendiri, menghindari mafia tanah juga, kita harus antisipasi, jangan sampai kedepannya menimbulkan masalah-masalah,”kata Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini.//**