MitraBengkulu.com. 11 Juni 2025, Ini patut menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat, khususnya para lelaki yang kerap berselancar di aplikasi Michat.Seperti seorang pemuda asal Kabupaten Kepahiang berinisial NW (26) ini yang terancam 15 tahun penjara gara-gara aplikasi Michat.
(NW) pada Senin 10 Juni 2024 lalu diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.”lantaran diduga melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Sebut saja Bunga (16) Seorang Pelajar asal Kabupaten Kepahiang yang menjadi korban nafsu bejat pelaku (NW).
Hasil dari keterangan, Bunga sudah 3 kali disetubuhi oleh pelaku (NW) di 3 lokasi berbeda, pertama di salah satu guest house di Kota Curup, kedua di sebuah hotel di Kota Bengkulu,di Man aksi tersebut dilakukan pada Januari 2024 lalu.
“Sementara itu untuk aksi ketiga dilakukan pelaku (NW)di salah satu penginapan di Kecamatan Selupu Rejang pada akhir Januari 2024 lalu.
Aksi pelaku NW ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui percakapan antara korban dan pelaku di aplikasi Whatsap.”Tidak terima dengan perbuatan tersebut,Selanjutnya Pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Mapolres Rejang Lebong.***Pimred:MB