MitraBengkulu.com. seluma 13 Juni 2024 – Lagi Lagi tindakan pungli terjadi di tengah masyarakat maupun dilingkungan dinas pemerintah,Indikasi dugaan pungli terjadi di lingkungan Dinas kesehatan, Puskesmas Pajar bulan kab.seluma.
Pasalnya”indikasi dugaan pungli yang terjadi dilingkungan dinas kesehatan, puskesmas Pajar bulan.”menurut informasi yang didapatkan awak media dilapangan saat dikonfirmasi salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya sebut saja (Bk) mengatakan adanya indikasi dugaan pungli di lingkungan kesehatan puskesmas Pajar bulan.
“Sebagai berikut :-dugaan adanya Dana Vi untuk masuk dan lolos P3k di mintai uang Rp.70.000,000 juta per orang (4 orang yang baru termonitor sebagai korban).-dugaan adanya penerimaan honor baru masuk diminta Rp.4.000.000 sampai Rp.6.000.000 juta ada sekitar 5 orang pegawai baru puskesmas.
Dugaan untuk melakukan perpanjangan kontrak honor (SK) diminta Rp.1.500.000 – Rp.2.000.000 juta per orangBahkan bukan sampai disitu saja indikasi dugaan buku tabungan pegawai puskesmas pun di tahan bapak kepala puskesmas dan bendara untuk dilakukan pemotongan gaji setiap bulan sebesar 35%.Setiap bulannya.
Dan uang kas dari bulan Januari sampai desember 2023 tidak ada kejelasan baik dari bendahara maupun kepala puskes.(Tegas BK)Saat dikonfirmasi awak media MitraBengkulu.com kepala puskesmas Pajar bulan melalui via telpon WhatsApp tidak ada klarifikasi dari kepala puskesmas bapak Thomas Edison, SKM yang seakan akan diduga bungkam.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Sampai saat berita ini dilayangkan tidak ada klarifikasi dari bapak Thomas Edison, SKM kepala puskesmas Pajar bulan.Sebagai mana Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan).
Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan adanya indikasi dugaan pungli yang terjadi dilingkungan dinas kesehatan puskesmas Pajar bulan,agar kiranya bapak bupati kab.seluma,kepala dinas kesehatan, inspektorat,Tim ciber pungli polres Seluma,tim ciber pungli Polda Bengkulu, Pemprov,Kejari Seluma,Kejati dan instansi terkait lainnya agar menindak lanjuti dugaan tersebut bahkan apabila terbukti agar kiranya dapat ditindak tegas untuk memberantas oknum oknum pelaku pungli yang terjadi diprovinsi,kota,maupun kabupaten Bengkulu.
(Red)