MitraBengkulu.com. 14 Juni 2024,Salah satu warga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial (FA) Karyawan karaoke ayu ting ting kembali diamakan pihak kepolisian Polda Bengkulu.
“Pria tersebut ditangkap personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, terkait kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan,Tersangka (FA) merupakan seorang Residivis dengan kasus serupa pada tahun 2016 lalu.
Namun tidak membuat epek jera bagi (FA).” di tahun 2024 ini Tersangka kembali berulah dengan kasus yang yang sama,dan kembali Ciduk tim DitresNarkoba Polda Bengkulu.
(FA) diamankan berdasarkan informasi Dari masyarakat yang diterima oleh Personel.”selanjutnya pada Jumat (3/5) sekitar pukul 13.30 WIB di lakukan Penangkapan beserta Barang bukti.
Redaksi:MB