Bengkulu, 24 Juni 2024 – Bahrin, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Publikasi Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa pihaknya menolak kerja sama dengan perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Kebijakan ini diklaim mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu. Namun, peraturan tersebut ternyata hanya merupakan bentuk sosialisasi dan belum menjadi ketetapan resmi dari gubernur.
Kebijakan yang disampaikan oleh Bahrin ini menimbulkan kontroversi di kalangan media lokal. Berdasarkan pengamatan, peraturan tersebut tidak sepenuhnya diterapkan sesuai kenyataan. Banyak perusahaan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers masih dapat bekerja sama dalam peliputan dengan pemerintah provinsi.
Sejumlah pihak mencurigai bahwa Bahrin sengaja menghalangi media tertentu guna melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Diduga, anggaran untuk media yang bekerja sama dengan pemerintah sengaja digelembungkan untuk media-media tertentu dengan alasan keuntungan pribadi atau telah melakukan transaksi bagi hasil.
“Ini jelas diskriminasi dan mengarah pada praktik KKN. Bahrin menggunakan dalih peraturan untuk menghalangi media yang tidak terdaftar, sementara media yang dekat dengan dirinya atau yang sudah melakukan kesepakatan tertentu tetap mendapatkan proyek,” ungkap seorang sumber yang minta namanya tidak disebut dari kalangan media lokal.
Seorang jurnalis dari media mitrabengkulu.com belum terdaftar di Dewan Pers mengungkapkan kekesalannya. “Kami sudah berusaha memenuhi semua syarat pendaftaran, tapi prosesnya tidak mudah dan memakan waktu. Sayangnya, di sisi lain, media yang tidak terdaftar masih bisa bekerja sama tanpa hambatan. Ini sangat tidak adil dan menunjukkan adanya ketidakberesan,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Bahrin membantah adanya tindakan KKN dan menyatakan bahwa kebijakan tersebut murni untuk meningkatkan profesionalisme media di Bengkulu. “Kami hanya ingin memastikan bahwa semua media yang bekerja sama dengan pemerintah adalah media yang kredibel dan profesional. Tidak ada unsur KKN dalam kebijakan ini,” tegas Bahrin.
Namun, banyak pihak menuntut transparansi dan audit independen terhadap penggunaan anggaran untuk kerja sama media di Provinsi Bengkulu. Mereka berharap langkah ini dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya praktik KKN.