Mitra Bengkulu.com – Terungkap dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko.
Memungut uang tambahan operasi kepada pasien Rp3,5 juta.Pasien harus mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi sang dokter tidak melalui manajemen RSUD.
Eka yang berstatus janda warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik menceritakan peristiwa yang dialaminya terjadi pada 18 Juli 2024 lalu.
Dikatakan Eka pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) aktif mendaftar untuk operasi benjolan di tubuhnya.Dengan jumlah benjolan di tubuhnya sebanyak tiga benjolan.
Di bagian tangan kiri dan dada.Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan operasi oleh oknum dokter yang menangani pasien.
Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum dokter yang bersangkutan//MB-2024.