MitraBengkulu.com – 20/11/2024. Angaran dana (BOS) reguler Di tahun (2022/2023/2024) adalah program yang di usung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan baik, hal ini di duga kuat tidak di patuhi oleh Oknum kepsek SDN-075,Kec putri hijau kab Bengkulu Utara yang masih menjabat Sampai saat ini.
Menurut informasi yang di dapat dari Narasumber yang tak mau disebut namanya mengatakan kepada Tim awak media bahwa memang setiap tahunya di Sekolah SDN 075 penting ini tidak ada pemaparansi kegunaan dana Bos yang di Jelaskan atau di umumkan di papan pengumuman secara rinci, padahal Seharusnya wajib di umumkan karna dana bos itu di anggarkan pemerintah pusat .Di duga kuat SDN 075 Melangar aturan tersebut.
Pasal nya terkait relasasi dana (BOS ) Salah’ satunya ke giatan administrasi kegiatan satuan pendidikan dan pemilirahan serana Dan perasana.
Pengebangan perpustakaan Ketika saat di konfirmasi terkaitnya relasasi ke giatan Tersebut dengan sadari ibu pranti S .P d Selaku kepala sekolah SDN 075 No komen.
Sementara angaran administrasi di tahun 2022 dalam 1 tahun Mencapai Rp.28.964.350,pemilirahan serana Dan Perasaan sekolah di tahun 2022 dalam satu tahun mencapai Rp.17.555.750,Pengembangan perpustakaan Tahun 2022 mencapai Rp.6000.000,Pengenmbangan perpustakaan Tahun 2023 mencapai RP.5.700.000,Kegiatan administrasi Di tahun 2023 mencapai Rp.37.746.500,Pemeliaraan sarana Dan perasana sekolah di tahun 2023 mencapai Rp.8.127.700, Ke giatan administrasi satuan pendidikan Di dalam 1 tahap Rp. 11.554.800,Dan di tahap 2 dua ,di pertanyakan dan ke giatan pemeliaraan sekolah dalam satu tahap Rp. 5.130.000,Pengembagan pustakaan dalam satu tahap Rp.8.521.000,Hasil inpistigasi di SDN 075 Awak media di SDN 075 yang berlokasi di desa cita mulia kec putri hijau kabupaten Bengkulu utara terkait nya relasasi ke giatan tersebut di tahun 2022 sampai 2024 Di duga kuat ada nya indikasi mar up,pasal nya terlihat gedung baik pun perpustakaan dan anmintrasasi ke giatan sodari ke pala sekolah tersebut tidak ada nya terbuka dan terhadap publik,semantra kita mengacu kepada permen Dikbud sudah jelas setiap relasasi harus keterbukaan terhadap masyarakat luas namun di sayang kan sekolah tersebut tidak adanya terbukaan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut dana Boss adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan.
Penerima Dana BOS Berdasarkan Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), Satuan Pendidikan yang menerima dana BOS terdiri dari: a. Sekolah Dasar (SD) b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) c. Sekolah Menengah Akhir (SMA) d. Sekolah Luar Biasa e. Sekolah Menengah Kejuruan Lantas, apa saja jenis dana BOS dan bagaimana penyalurannya? Jenis Dana BOSBerdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (2), dana BOS Terdiri dari dana BOS Reguler dan BOS Kinerja. Dana BOS Reguler Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Besaran alokasi dana BOS Reguler telah ditetapkan pada Permendikbud ristek No. 63 Tahun 2022 Pasal 23 ayat (1), dihitung Berdasarkan kami selaku masyarakat memintak ke pada HPH yg membidangi nya untuk melakukan audit angaran dana bos’ di SDN 075 Bengkulu Utara dari tahun 2022/2023/2024 yang tidak transparansi pungkas nya pada awak media 20/11/2024.