MB,com – BENGKULU|| Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan Geledah dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada Jumat pagi, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik tiba di kantor tersebut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudannya, Evrianshah.
Geledah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Dalam proses ini, penyidik turut membawa satu koper barang bukti dan memeriksa Kepala Disnakertrans, Syarifudin.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu malam (23/11/2024). OTT tersebut dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diduga digunakan dalam pendanaan Pilkada.
Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Evrianshah alias Anca (EV) – Ajudan Gubernur Bengkulu.
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jPasal 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan, Atas dugaan ini ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.//MB.com***