MB.com 26 – juli – 2024.Penyidik Ditreskrimun Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik Gusnan Mulyadi Bupati Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut telah diterima dan terigester dengan nomor LP/8/204/V1/2023/SPKT/POLDA BENGKULU.“‘Penyelidik Ditrèskrimum Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara kusus untuk tindak lanjut”; dikutip dari SP2HP ke V tanggal 22/7/2024.
Penyidik Polda Bengkulu sejauh ini sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saksi terkait dan sampai saat ini saksi dimaksud belum memenuhi undangan klarifikasi.“Penyidik telah melakukan pemeriksaan surat/dokumen yang diajukan pelapor sebagai bukti dalam lapioran.
Dan telah melakukan konsultasi atau wawancara dengan ahli hukum pidana dan hikum administrasi negara,”dikutip dari SP2HP.
Sebelumnya Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) melaporkan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terkait dugaan pemalsuaan identitas ke Polda Bengkulu pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.
Dalam laporannya, pelapor adalah atas nama Ketua ASBS yang menyatakan Bupati Gusnan diduga telah melakukan pemalsuan indentitas ini di KTP dan kartu keluarga pada tahun 2022.
Dikatakan Herman, sekitar bulan April 2022 lalu Bupati Gusnan memiliki KTP atas namanya yang beralamatkan di Tangerang, dan dengan pekerjaan sebagai Swasta.
Padahal pada saat itu Bupati Gusnan sudah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
Sedang untuk Kartu Keluarga diduga dipalsukan oleh Gusnan, seharusnya terlapor memliki anak 3 orang.
Akan tetapi pada KK tercantum memliki 2 orang. Umur anak terlapor juga diduga dipalsukan lebih muda dari umur seharusnya.//MB.com